Koreksi Pasal 3
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam mata uang Rupiah.
(2) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang tunai; dan/atau
b. uang untuk membiayai kegiatan.
(3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Penerima Hibah; atau
c. Organisasi internasional.
Koreksi Anda
