Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PP

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

PP Nomor 48 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.