Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4455) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda