Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda