Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara; d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan e. Calon Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi Pemerintah.
Koreksi Anda