Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 48 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pendaftaran dan Evaluasi; b. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor; c. Jasa Sertifikasi; d. Jasa Pengujian; e. Jasa Kalibrasi; f. Jasa Pelatihan Laboratorium; g. Jasa Uji Profisiensi; h. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan i. Kerjasama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 . . .
Koreksi Anda