Koreksi Pasal 15
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terjadi perubahan salah satu atau keseluruhan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf f, dan huruf h, maka pemegang izin wajib mengajukan permohonan amandemen izin.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan amandemen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan amandemen izin yang bersangkutan.
BAB III . . .
Koreksi Anda
