Koreksi Pasal 13
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Koreksi Anda
