Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan penolakan izin secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Menteri. (2) Penolakan . . . (2) Penolakan permohonan izin oleh Menteri disampaikan secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Koreksi Anda