Koreksi Pasal 30
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka seluruh Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang telah berlangsung dan belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
