Koreksi Pasal 27
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota memberitahukan tindakan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dan Menteri.
Pasal 28 . . .
Koreksi Anda
