Koreksi Pasal 25
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
Pasal 26 . . .
Koreksi Anda
