Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk Tim Teknis.
Koreksi Anda