Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan kegiatan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota setempat. (2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan.
Koreksi Anda