Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin hanya dapat melakukan kegiatannya sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. (2) Pemegang izin dilarang memindah tangankan izin yang diberikan kepada pihak lainnya. (3) Pemegang izin bertanggung jawab terhadap risiko dan bahaya yang terjadi dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. (4) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, pemegang izin tidak melaksanakan kegiatannya.
Koreksi Anda