Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 48 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda