Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini akan diadakan evaluasi setiap tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda