Koreksi Pasal 11
PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
