Koreksi Pasal 7
PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.
Koreksi Anda
