Koreksi Pasal 2
PP Nomor 48 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN I (PT. INHUTANI I)
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan
1999. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp288.329.558.421,52 (dua ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah lima puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
