Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 821.599.750.554,47 (delapan ratus dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen), berupa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA yang berasal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 dan 1994/1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Tahun 1993 dan tahun 1995, Konversi Pinjaman Luar Negeri/ Two Step Loan (TSL) Tahun 1994 dan Tahun 1995 dan Konversi Dividen Tahun buku 1992 sampai dengan Tahun buku 1996 yang menjadi hak Negara yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda