Koreksi Pasal I
PP Nomor 48 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN PP 34-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 34-2001
Teks Saat Ini
Beberapa ketantuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2001 diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran Republik INDONESIA kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp 526.00,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebulan;
b. Golongan B sebesar Rp 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah) sebulan;
c. Golongan C sebesar 492.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebulan;
d. Golongan D sebesar Rp 480.00,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
e. Golongan E sebesar Rp 470.00,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan;
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c, diberikan tambahan tunjangan cacat setiap bulan.
(4) Tambahan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi:
a. Kategori I adalah sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sebulan;
b. Kategori II adalah sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Kategori III adalah sebesar Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
(5) Kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
(2) Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, kepada isteri/suaminya diberikan uang duka wafat sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
(2) Apabila Penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran meninggal dunia kepada Anak Yatim Piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka wafat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) Apabila Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia:
a. Tidak meninggalkan isteri/suami, maka uang duka wafat sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada anaknya;
b. Tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada orang tuanya;
c. Tidak meninggalkan isteri/suami, anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Apabila Penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran yang meninggal dunia:
a. tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada orang tuanya;
b. Tidak meninggalkan anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya".
Koreksi Anda
