Koreksi Pasal 12
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Cidolog di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi wilayah:
a. Desa Cidolog;
b. Desa Janggala;
c. Desa Hegarmanah;
d. Desa Ciparay;
e. Desa Jelegong.
(2) Wilayah Kecamatan Cidolog sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimarangas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cidolog, maka wilayah Kecamatan Cimarangas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cidolog sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cidolog sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Cidolog.
Koreksi Anda
