Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Membentuk Kecamatan Ciampel di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah: a. Desa Kutapohaci; b. Desa Mulyasejati; c. Desa Mulyasari; d. Desa Kutanagara; e. Desa Tegallega; f. Desa Pinayungan; g. Desa Parungmulya; h. Desa Kutamekar. (2) Wilayah Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Teluk Jambe. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ciampel, maka wilayah Kecamatan Teluk Jambe dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kutapohaci.
Koreksi Anda