Koreksi Pasal 6
PP Nomor 48 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
