Koreksi Pasal 16
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak.
(21 Penghapusan Secara Mutlak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Pasal LT ...
_t2_
Koreksi Anda
