Koreksi Pasal 14
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dinyatakan telah diurus secara optimal.
(2) Piutang. . .
(2) Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
(3) Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dilakukan upaya penagihan;
b. tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. umur piutang minimal 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
