Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap: a.Piutang... R.EPUBLIK INDONESIA a. piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau b. piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi. {21 Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp3OO.OOO.OOO,OO (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang. (3) Penghapusan piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a. dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan; atau b. dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.OO0.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha. (4) Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.0O0.00O,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek. (5) Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada: a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan; b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani; d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembanga,n Sapi Bali. Bagian . . .
Koreksi Anda