Koreksi Pasal 10
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.
Pasal 1 1
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
