Koreksi Pasal 9
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
Koreksi Anda
