Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank danlatau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. l2l Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda