Koreksi Pasal 6
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(U Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a. kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
c. kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
(21 Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan;
dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Pasal7...
Koreksi Anda
