Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. Bagian . . .
Koreksi Anda