Koreksi Pasal 3
PP Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
(2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Bagran
Koreksi Anda
