Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan b. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan. (2) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelayanan laboratorium; b. pelayanan rekam medik; c. pelayanan darah; d. pelayanan gizi; e. pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan f. pelayanan penunjang lain. (3) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. manajemen Rumah Sakit; b. informasi dan komunikasi; c. pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan; d. pelayanan laundry/binatu; e. pemulasaraan jenazah; dan f. pelayanan penunjang lain.
Koreksi Anda