Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu; dan b. pelayanan farmasi klinik.
Koreksi Anda