Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan pada Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus yang dipenuhi berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.
Koreksi Anda