Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda