Koreksi Pasal 82
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
