Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim panel menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tim panel melakukan pemeriksaan. (3) Dalam hal laporan hasil kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disusun, tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sementara. (4) Tim panel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akhir paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian laporan hasil pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda