Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa: a. surat dan/atau dokumen; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. pengakuan terlapor; dan/atau e. barang bukti fisik. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk: a. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi administratif; atau b. memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.
Koreksi Anda