Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan pengawas Rumah Sakit. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha.
Koreksi Anda