Koreksi Pasal 73
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Teks Saat Ini
Pemberitaan media elektronik/media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.
Koreksi Anda
