Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (3) dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari: a. pengaduan; b. pemberitaan media elektronik/media cetak; dan/atau c. hasil monitoring dan evaluasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha.
Koreksi Anda