Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. survei Akreditasi; dan b. penetapan status Akreditasi.
Koreksi Anda