Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib: a. melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri; dan b. menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Akreditasi termasuk Rumah Sakit yang telah terakreditasi.
Koreksi Anda