Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Rumah Sakit umum dan Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda