Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit: a. 60% (enam puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. 40% (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta.
Koreksi Anda