Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan yang bersifat nonteknis perumahsakitan dapat melibatkan unsur masyarakat secara internal atau eksternal. (2) Pembinaan dan pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dewan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda