Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. bimbingan teknis; b. advokasi; c. konsultasi; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan. (2) Pengawasan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. monitoring; dan b. evaluasi.
Koreksi Anda