Koreksi Pasal 67
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a. bimbingan teknis;
b. advokasi;
c. konsultasi; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan.
(2) Pengawasan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a. monitoring; dan
b. evaluasi.
Koreksi Anda
