Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit; b. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit; c. perizinan Rumah Sakit; d. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan e. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.
Koreksi Anda